Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 yang merugikan negara hampir 9 Milliar rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4)
Kelima tersangka berinisial JRK, AGK, SK, HA, dan FK, mereka adalah Mantan Pejabat dan Sementara Menjabat di Pemprov Sulut serta Ketua BPMS GMIM.
Kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini kemudian langsung ditindaklanjuti pihak Polda Sulut.
“Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolda.
Lanjutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Modus yang digunakan tersangka adalah menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan korporasi.
Penyidik selanjutnya melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi, yang terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor ungkap Kapolda.
Selain itu Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” kata Irjen Pol Roycke.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum. (*)