Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 yang merugikan negara hampir 9 Milliar rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4)
Kelima tersangka berinisial JRK, AGK, SK, HA, dan FK, mereka adalah Mantan Pejabat dan Sementara Menjabat di Pemprov Sulut serta Ketua BPMS GMIM.
Terkait permasalahan ini, beredar chatingan whats up di sosial media dari segelintir oknum yang isinya mengajak ketua-ketua jemaat di GMIM bersama jemaat untuk mengadakan demo pada hari jumat tanggal 11 april. Isi ajakan pada hari selasa 8/4 berkumpul di Auditorium Inspirasi untuk persiapan demo pada hari jumat nanti.
Kapolda Sulut mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir, Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” harap Kapolda. (*)