Berita  

Kasus Dana Hibah GMIM apakah adanya “IMPUNITY EFFECT” , Simak Pendapat Pendeta David Tular

Manado – Sejauh ini kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM sudah bermuara pada pemeriksaan berulang-ulang sejumlah anggota BPMS dan pegawai kantor sinode.

Dan kendati sudah memasuki bulan keenam pemeriksaan, belum juga ada penetapan tersangka. Semua disebutkan baru diperiksa sebagai saksi. Walaupun di media massa pihak Polda sudah berulangkali menyebutkan indikasi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini. Dan semua juga tahu, setiap tindak pidana ada pelakunya. Nah, siapa pelakunya ini, hingga kini belum diumumkan oleh pihak Polda Sulut. Dan ini membuat munculnya banyak dugaan dan pengandaian liar di publik.

Saya sebenarnya juga tidak mau mengandai-andai, namun rasanya dalam satu hal berikut ini pengandaian harus dilakukan.

Katakanlah, misalnya, karena sesuatu dan lain hal, kasus ini ternyata di-SP3-kan. Pertanyaan yang sangat serius akan muncul: Apa kira-kira efeknya bagi GMIM secara keseluruhan, dan terutama terhadap “benteng moral” kejujuran dan integritas pendeta?

Saya menyebut keadaan ini “impunity effect” atau efek kebal hukum. Dalam hubungan dengan pemberantasan korupsi, misalnya, efek ini akan berakibat korupsi malah semakin merajalela dan nilai-nilai perjuangan anti-korupsi justru menjadi relatif.

Untuk menghindari terjadinya “efek kebal hukum” ini di GMIM, saya sangat bermohon kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, supaya membawa kasus dugaan korupsi dana hibah ini hingga ke pengadilan.

Biarkan pengadilan yang memutuskan dan menetapkan bersalah tidaknya para tersangka. Dan sampai pada pengadilan mengumumkan ketetapan “in-kracht,” maka terhadap semua tersangka berlaku asas “praduga tidak bersalah” (pressumed innocent).

Sebab jika kasus ini di-SP3-kan, efeknya sangat brutal terhadap moralitas kehidupan bergereja.

Harus disadari, struktur kekuasaan dan keuangan GMIM saat ini — sebagai konsekuensi Tata Gereja 2021 — tidak bisa dikontrol lagi. Gereja ini benar-benar sudah terpusat pada Ketua BPMS. Saya sudah lama menyebutnya “one-man-show church.” Sistem kontrol sudah ditiadakan.

BPMS-nya tidak bisa lagi dinasihati oleh siapa pun juga. “Kekuasaan”-nya sudah mutlak dan menggumpal pada sang ketua.

Keuangan sinode tidak bisa lagi diperiksa atau pun diawasi oleh siapa pun. Dulu ada BPPS yang memegang mandat pengawasan keuangan gereja dari Sidang Majelis Sinode (SMS). Sekarang ini, mana mungkin kita mengharapkan Komisi yang dibentuk oleh BPMS berani memeriksa “boss” mereka.

Jadi, Sinode GMIM kini tidak ubahnya dengan perusahaan pribadi seorang Ketua BPMS, dengan para anggota BPMS sebagai “Dewan Komisaris”-nya.

Jadi, kalau pun ada aset-aset gereja yang sudah “dipribadikan,” maka hal-hal seperti ini akan sangat sulit diungkapkan apalagi dibuktikan.

Apalagi bagi Ketua BPMS sekarang ada perangkat struktural yang tidak diatur oleh Tata Gereja yang bisa menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan, yaitu RAPAT KOORDINASI KETUA WILAYAH.

Di Tata Gereja seorang Ketua BPMW adalah bagian dari Majelis Wilayah. Jadi tidak ada Ketua BPMW yang berdiri sendiri tanpa hubungannya dengan Majelis Wilayah, yaitu perhimpunan para Pelsus di satu wilayah.

Namun, dengan adanya Rapat Koordinasi para ketua BPMW, maka “jabatan” ketua BPMW beralih menjadi “bawahan” ketua BPMS.

Mungkin tidak ada yang menyadari bahwa struktur baru ini selain tidak diatur dalam TG, juga sangat rentan sebagai alat kekuasaan BPMS, terutama ketua BPMS itu sendiri.

Ini jelas pengingkaran luar biasa terhadap ekklesiologi GMIM. Tapi begitulah, ketika kepemimpinan gereja telah berubah dari “perangkat pelayanan” menjadi “perangkat untuk melanggengkan kekuasaan pribadi,” maka perubahan apa saja sepertinya legal dan “halal.”

Nah, jika kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM ini dihentikan dan tidak diadili lewat pengadilan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap kehancuran gereja ini.

Pdt. David Tulaar
2 April 2025

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *