Manado – Menindaklanjuti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Jaksa Penyidik Kejati Sulut bersama tim Satgas melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, di kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi, Jumat (14/03)
Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Kantor Pusat Unsrat tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan,
Kedua di Kantor LPPM Unsrat di ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, turun langsung bersama dengan Jaksa Penyidik, selain melakukan penggeledahan juga tim menyita dokumen di Kantor Rektorat Unsrat dan kantor LPPM Unsrat.
Menurut Hartono Penggeladahan dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tambah Hartono.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam 8 box kontainer dan 1 koper.
Desakan berbagai pihak antara lain Mahasiswa dan pemerhati pendidikan sempat mengangkat persoalan dugaan korupsi di lembaga Pendidikan ternama di Sulut ini seperti adanya rekening fiktif maupun dugaan korupsi Remunerasi dan UKT Mahasiswa (*)