Jakarta – Hati-hati membeli minyak goreng “minyakita”. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng ‘Minyakita’ di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat.
Produk minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. AWI yang merupakan pengelola merangkap kepala cabang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka memperoleh minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo, serta kemasan dari PT MGS dengan harga bervariasi. Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut.
(Dayke)