BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan dua pelaku penikaman terhadap seorang nelayan asal Batu Putih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jumat (7/3/2025).
Berawal dari pesta miras, seorang nelayan batu putih bernama Joel Makahekung Lahea (35) mengalami 2 luka tusuk di bagian belakang.
Informasi yang berhasil dirangkum, dua pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut yaitu AFS alias Rendy (21) dan AM alias Aprilio (16).
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (6/03/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, kata Natip Anggai, kedua pelaku dan beberapa temannya sedang pesta miras di rumah korban. Kemudian korban Joel masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang.
“Korban pun langsung merespon dengan mengejar salah satu teman pelaku bernama Arjun. Melihat temannya bakal dibacok, kedua pelaku mencoba melerai namun digertak oleh korban,” katanya.
lanjut Kasi Humas, tak terima dengan tindakan korban, pelaku bernama Rendy mengambil senjata tajam yang sudah disisipkan dibagian pinggang.
“Pelaku Rendy ini kemudian langsung menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian belakang serta disusul dengan lemparan Aprilio menggunakan kursi ke arah korban,” bebernya.
Lebih lanjut kata Natip Anggai, karena merasa diserang, korban melarikan diri namun dikejar oleh kedua pelaku. Disitu, pelaku Aprilio sempat mengambil balok dan memukul korban dan mengenai punggung korban.
“Atas kejadian tersebut korban saat ini dirawat secara intensif di Rumah Sakit,” ungkap Natip Anggai.
Lebih jauh ditambahkan, saat ini kedua pelaku berserta barang bukti berupa satu buah balok kayu sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung, di Kelurahan Batu putih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
“Pelaku sudah ditangkap Tim Resmob dan telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian,” tukasnya. (Chris)