berandamanado.com, Jakarta – Pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun lokasi pelantikan ini akan bertempat di Istana Negara Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.
Rangkaian acara pelantikan Kepala Daerah termaktub pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Tahun 2025 ini, tidak ada perubahan terkait rangkaian acara pelantikan kepala daerah pada Perpres terbaru yang ditetapkan.
Berikut rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah 2025:
• Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
• Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
• Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
• Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
• Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota oleh pejabat yang melantik;
• Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
• Penandatanganan pakta integritas;
• Sambutan pejabat yang melantik;
• Pembacaan doa; dan
• Penutupan. (*)