berandamanado.com , Jakarta – Pemberitaan media Kibar Indonesia yang berjudul “PD Pasar Lecehkan Surat Panggilan Polda” dianggap informasi yang mengarah pada fitnah. Tak terima dengan itu, Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Aldrin Senduk mengadukan media tersebut ke Dewan Pers, Kamis (13/2).
Berita tersebut diunggah dan tayang pada Senin 10 Februari 2025. Alasan yang turut mendorong laporan tersebut, yakni Dirut Perumda Pasar Manado kecewa karena karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media Kibarindonesia.com tidak memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik.
Ia merasa dirugikan terhadap konten pemberitaan media tersebut. Yang bahkan menurut dia beberapa kali menyerang langsung secara pribadi.
“Materi yang diberitakan tidak dikonfirmasi dan dimintai tanggapan. Isi pemberitaan tidak mengikuti kode etik jurnalistik,” kata Lucky Senduk.
Ia menjelaskan, proses pemberian keterangan di Polda Sulawesi Utara sudah dijalani. Pun permintaan keterangan dari Polda bukan hanya direktur utama, tapi juga ada direksi, sekretaris perusahaan serta beberapa manejer unit.
“Beritanya tendensius dan selalu menyerang pribadi,” ungkap dia.
Ia berharap, Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi sesuai perundang-undangan dan tetap konsisten sebagaimana diatur.
“Kami ingin pemberitaan pers yang benar-benar objektif dan profesional. Termasuk juga dengan narasumber/data yang berkompeten dan akurat. Sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik dan benar,” tandasnya.
(Humas PD Pasar Manado)