Berandamanado, Manado – Tim Tabur Intelijen Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap Faradila Eunike Wangania di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut, Selasa (11/2/2024). Diketahui tersangka FEW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado setelah melarikan diri setelah putusan.
Adapun kronologis penangkapan yakni, hari Selasa 11 Februari 2025 jam 13:30 Wita tim berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut guna melakukan breafing tentang teknis penangkapan terpidana. Usai itu tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut jam 13:40 Wita, kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
Penangkapan buron terpidana An. Faradila Eunike Wangania, adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember 2022 yang menyatakan terpidana Faradila Eunike Wangania terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Hal ini juga ditegaskan dari Kejati Sulut bahwa tidak ada tempat aman bagi terpidana perkara lain untuk melarikan diri, sebab walau masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri. (riko)