Berandamanado.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegasnya.
Zudan menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.
Saat pemerintahan AARS memimpin periode pertama diketahui memiliki Staf Khusus sebanyak 45 orang yang berlatar belakang profesional dan tokoh masyarakat, sekalipun sebagian dari mereka memiliki kedekatan pribadi dengan AARS, para staf khusus itu dibentuk guna memaksimalkan keahliannya demi menyempurnakan kebijakan Pemerintah Kota Manado.
Staf Khusus pasalnya memiliki penghasilan yang sama dengan Ketua Lingkungan yaitu 5 juta perbulan.
Dengan kebijakan BKN yang melarang pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli maka dipastikan AARS akan meng “off” kan 45 Staf Khususnya.
Tokoh masyarakat Mahakeret Timur yang juga ketua PKB GMIM Petra Mahakeret Ferry Mewengkang menyambut baik kebijakan BKN.
” Langkah Pemerintah Pusat harus didukung agar ada efisiensi ditingkat lokal atau pemerintah daerah, bisa dihitung berapa besar anggaran staf khusus setiap tahun dan satu periode ,” tutur Mewengkang, Mantan Kacab BRI di beberapa daerah.
Berbeda dengan itu, Simon Wowiling warga Manado justru tak sependapat dengan kebijakan BKN.
” Ini tak sejalan dengan nafas Otonomisasi Daerah, biarlah daerah yang menentukan ada tidaknya Staf Khusus karena posisi mereka penting dan sangat membantu Walikota dan Wakil ,” ujar Wowiling
(Dayke)