Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Staf Ahli

Berandamanado.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.

Saat pemerintahan ODSK memimpin diketahui Gubernur OD memiliki Staf Khusus sebanyak 39 orang berlatar belakang profesional dan tokoh masyarakat, sekalipun sebagian dari mereka memiliki kedekatan pribadi dengan Olly, para staf khusus itu dibentuk guna memaksimalkan keahliannya demi menyempurnakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut.

Staf Khusus pasalnya memiliki penghasilan yang lumayan fantastis dimana bagi stafsus berstatus PNS diberi honor Rp7.000.000/bulan.

Sementara untuk yang non PNS bisa mengantongi honor Rp10.000.000. Jika ditotal setahun honor stafsus bisa mencapai Rp120.000.000. Meski begitu, itu bukanlah pendapatan bersih.

Pasalnya honor stafsus dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen. Jadi seandainya seorang stafsus menerima Rp10.000.000 atau Rp7.000.000, maka akan bisa membawa pulang Rp 8.500.000 atau Rp 5.950.000.

(Dayke)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *