Berandamanado.com, Manado – Setelah sempat dituding melalui pemberitaan salah satu media online sebagai pihak yang melakukan Pemalsuan dokumen dan penghilangan hak atas Tanah milik keluarga Paruntu Tumbuan, Kepala BPN Manado Drs. Alexander Wowiling, M.Si melakukan klarifikasi dan bantahan.
Melalui surat resmi yang dikirim kepada Pimpinan Redaksi media Komentar Manado pihak BPN Manado menyampaikan keberatan dan klarifikasi terkait persoalan tanah keluarga Paruntu Tumbuan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sampai saat ini tanah yang dituding telah diubah kepemilikan oleh BPN Manado justru status kepemilikannya masih atas nama Jenny Johana Tumbuan dan kedudukannya jauh dan tidak berbatasan langsung dengan Rumah Sakit Hermina.
Wowiling menegaskan pihaknya keberatan dengan Pemberitaan Media yang tidak check and balance dan melakukan konfirmasi kepada BPN Manado.
” Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar, media harusnya memegang kode etik jurnalis ,” tutur Alexander Wowiling
Keberatan pihak BPN Manado juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dan Dewan Pers. (DR)