PN Bitung Sukses Eksekusi Lahan Batuna, Reinhaard : Tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh

BERANDAMANADO.COM, BITUNG
Pengadilan Negeri (PN) Bitung kembali melakukan eksekusi lahan milik sah dari Ineke Sondakh salah satu keluarga Batuna, yang terletak di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Rabu (5/2/2025).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut penetapan PN Bitung berdasarkan, SHM 399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No. 211/Pdt. G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.

Kegiatan eksekusi lahan tersebut sempat diwarnai aksi penolakan dengan cara menghadang alat berat untuk masuk ke lokasi tersebut namun setelah adanya pendekatan persuasif dengan warga yang tinggal di lahan tersebut, sehingga proses eksekusi boleh kembali berjalan dan terselesaikan.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhaard M. Mamalu, S.H, M.H, saat diwawancara oleh awak media menjelaskan, hari ini kami tim hukum bersama tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang dibackup oleh Polres Bitung dan juga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan eksekusi telah melakukan eksekusi.

“Ini adalah eksekusi lanjutan karena ada satu lokasi yang sempat ditangguhkan oleh PN Bitung karena adanya perlawanan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) itu harus ditangguhkan terlebih dahulu, dan setelah putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak maka perkara itu harus ditindak lanjuti kembali dan dilakukan eksekusi pengosongan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Saat ini sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. dilokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi.

“Tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya,” tegas Reinhaard

Ditambahkan lagi, pihaknya bersama Tim kuasa hukum keluarga Batuna juga sebelumnya sudah memberi peringatan dengan memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.

“Sebelumnya tim kami sudah melakukan peringatan dengan memasang plang dan Klien kami untuk sementara meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatan kedepannya seperti apa, Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,” tutup Reinhaard. (Chris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *