BERANDANADO.COM, BITUNG –
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang lelaki inisial AM (20) warga Perum Rizki Aer Ujang Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 03.45 Wita karena kedapatan membawa senjata tajam, Rabu (15/1/2025).
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai menjelaskan bahwa pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, warga kompleks Aer ujang Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, melaporkan terkait ulah sekelompok Anak-anak Muda (AAM) yang sudah mabuk dan menghadang kendaraan yang lewat.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Tarsius langsung merespon dan menuju ke tempat kejadian. Setibanya dilokasi, Tim melihat ada salah satu dari AAM tersebut melarikan diri dan terlihat di pinggang kirinya seperti ada senjata tajam jenis pisau penikam yang dia selipkan,” jelasnya.
Anggai menambahkan, Anggota Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kurang lebih 15 menit melakukan pengejaran serta pencarian, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi di atap rumah warga dengan sebilah pisau di pinggangnya.
“Ketika diinterogasi singkat, AM menyampaikan bahwa mereka ke kompleks Aer ujang untuk mencari seseorang yang hampir memanah temannya saat melintas di jalan tersebut,” tutur Anggai.
“Saat diinterogasi AM juga mengakui jika senjata tajam yang dibawa adalah miliknya sendiri, yang sengaja dibawa untuk berjaga-jaga,” tutup Anggai.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah pisau penikam diamankan dan dibawa ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. Sedangkan Pasal yg dilanggar yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Chris)