Posting Panah Wayer di Tiktok, Pemilik Akun Tiktok @ adebota 24 di Ringkus Tim Tarsius

BERANDAMANADO.COM, BITUNG –
“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga” pepatah ini patut dialamatkan kepada lelaki AG alias Adot (16) Pemilik akun tiktok @ adebota 24 yang berhasil ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Minggu (12/1/2025).

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai menjelaskan bahwa pelaku AG alias Adot melalui akun tiktok nya selalu memposting panah wayer buatannya sendiri dan postingannya tersebut viral di Media Sosial.

“Karena postingannya, sehingga membuat warga yang melihat akun tersebut merasa geram dan warga menandai akun milik Tim Tarsius untuk menindaklanjuti pemilik akun tersebut,” kata Anggai.

Lanjut Anggai, Tim Tarsius Presisi langsung merespon hal apa yang membuat warga begitu geram dan Tim mulai menyelidiki serta mengembangkan keberadaan pelaku.

“Akhirnya pada hari minggu (12/1/2025) sekitar pukul 02:00 Wita, saat Tim melaksanakan patroli rutin di jalan Sarundajang, Tim melihat pelaku melintas dengan mengunakan kendaraan Roda Dua di jalan lembe permai dan Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang di jalan Wangurer Timur,” jelasnya.

Anggai menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku sering membuat senjata tajam jenis panah wayer di rumahnya, yang pelaku pelajari dari temannya yang tinggal di Parigi Tofor. Pelaku juga menyampaikan bahwa sering terlibat tawuran antar kelompok (Tarpok) antara Anak-anak Muda (AAM) dari Parigi Tofor dan Pasar Tua.

“Atas keterangan dari pelaku, Tim bergegas menuju ke rumah pelaku di kompleks Aer Ujang untuk mengamankan barang bukti yang sering di posting Pelaku dan menemukan barang bukti berupa 14 anak panah wayer, 2 pelontar, 1 buah gurinda kecil, 1 buah kertas amplas dan 1 buah handphone merk samsung A03 warna hitam,” ungkap Anggai.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut. Adapun dugaan Pasal yang dilanggar yaitu
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Chris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *