AARS Sah Ungguli Pilwako Manado, Selisih 4 % Dengan Imba Ivan, Peluang Kecil Diterima MK Bila Ajukan Gugatan

BerandaManado.com, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengesahkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) sebagai Pemenang dalam Pilkada Kota Manado.

Pengesahan dilakukan dalam rapat pleno terbuka selama dua hari, dari tanggal 1-2 Desember 2024, bertempat di Aula kantor KPU Manado.

Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, SH, MH menyampaikan pasangan Nomor Urut 1 AARS dari PDI-P berhasil unggul di 8 kecamatan dengan total perolehan suara 107.285 dengan prosentase 48,97 persen, sementara pasangan nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut berada di posisi kedua dengan perolehan 97.464 suara dengan prosentase 44,94 persen.

Sementara itu di posisi ketiga dan keempat ditempati nomor urut 2 dan Nomor Urut 4 yakni pasangan Benny Parasan – Bobby Daud, 12.501 suara dengan prosentase 5,71 persen, serta pasangan Audy Karamoy dan Lucky Datau dengan perolehan 1.839 suara prosentase 0,84 persen.

Dari hasil Rekapitulasi tersebut terdapat selisih antara AARS dan Imba Ivan sebagai Pemenang 1 dan 2 yakni 4.03 %. Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi Triyono Edy Budhiarto mengungkapkan sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

“Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan,” ujar Edy di hadapan sekitar 100 peserta bimbingan teknis di Universitas Musamus, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Oktober lalu.

Jika dikelompokkan terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa; 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa; 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa; serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

(Dayke)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *