Polda Sulut Jerat Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil PCR di Dinas Kesehatan Manado

BerandaManado.com, Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020.

Dua tersangka berinisial SR dan BP itu diduga melakukan tindakan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, terkait anggaran pengadaan mobil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, Provinsi Sulut, yang dianggarkan senilai Rp 8,7 miliar.

SR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu BP, selaku Direktur CV Pratama Nusantara.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Michael Kansil melalui konferensi pers tindak pidana korupsi di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Rabu (20/11) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Michael Kansil terdapat penyimpangan selama proses pengadaan mobil PCR dengan modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.897.500.000.

Kansil menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran mobil tes PCR itu di lingkup Dinkes Kota Manado.

“Potensi tersangka lain masih ada, karena saat ini masih dalam proses pengembangan para saksi,” tukasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *