BerandaManado.com, Bitung – Karena Mulut badan binasa, demikian ungkapan peribahasa yang menimpa Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri. MM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu oleh Polres Bitung, Jumat (15/11)
Penetapan status tersangka ini adalah buntut dari dugaan orasi yang bernada provokatif di salah satu kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober silam di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penetapan dilakukan setelah hasil penyidikan dan gelar perkara pada 14 November dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka atas Maurits Mantiri tersebut.
“Benar sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Bitung, Jumat (15/11) sore. (*)