BerandaManado.com, Tondano –Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2023 sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan MS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam, Tersangka saat ini ditahan di Lapas Malendeng (*)