Berandamanado.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan hari ini. Hal ini dilakukan Prabowo setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak.
“Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan tanda tangani PP Nomor 47 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM lainnya,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) sebagaimana dilansir detikcom.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang penting mereka bisa memuluskan usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna bagi negara. Tentang hal teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait,” bebernya.
“Saya kira itu yg mau saya sampaikan. Kita berdoa agar seluruh petani nelayan UMKM di Indonesia dalay bekerja dalam ketenangan dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia dapat menghargai para produsen pangan yang penting bagi negara,” sambung Presiden. (*)