berandamanado.com, Bitung –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung gelar sosialisasi pengawasan partisipatif Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Bitung, bertempat di Hotel Nalendra, Jl. Samuel Languju No. 5 A, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (26/09/2024).
Menurut Plh. Ketua Bawaslu Bitung, juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian, mengatakan, khusus pengawasan kami akan fokus kepada hal-hal yang tidak boleh diucapkan pada masa kampanye seperti, memojokan, sarah, bullying, juga hoaks dan lain sebagainya.
“Kami juga akan mengawasi ASN, seorang ASN boleh menghadiri kegiatan tetapi hanya diluar gedung yang penting dia bisa mendengar, seperti kampanye pertemuan terbatas, dan jangan menggunakan atribut ASN apalagi membuat gerakan pro kontra atau mengangkat simbol-simbol,” ucap Iten.
Iten juga menambahkan, kami juga mengawasi black campaign yang kami awasi lewat media sosial dan juga money politic, hal ini juga yang kami awasi secara ketat.
“Kami telah membentuk Tim dan selama ini Tim sudah berjalan untuk mengawasi gerakan-gerakan Pasangan Calon atau Tim Kampanye yang kemudian memaksa pemilih untuk memilih dengan iming-iming untuk memberikan sesuatu,”ujarnya.
Lebih lanjut Iten menjelaskan, sama halnya dengan tahapan pencoblosan, Bawaslu terus melaksanakan pengawasan-pengawasan seperti ini, yang juga melibatkan semua stakeholder.
“Karena itu dalam sosialisasi kali ini kami mengangkat tentang Partisipatif yang mengandung banyak segmen, karena kami ingin mereka menjadi duta di masyarakat untuk menyampaikan bagaimana tahapan-tahapan pemilu ini hingga selesainya termasuk di dalamnya kampanye, sehingga memunculkan kampanye bermartabat yang hasilnya memperoleh pemimpin yang hebat untuk mensejahterahkan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Iten.
Iten Kojongian juga menjelaskan terkait laporan dugaan kegandaan data dan dugaan keterlibatan ASN yang turut terlibat dengan kegiatan Pasangan Calon.
“Untuk ASN kami sudah menyelesaikan beberapa kasus, dan kami akan mengirimkan penyelesainnya ke BKN, tapi terkedala dengan masalah aplikasi yang dikhususkan hanya admin yang bisa menyampaikan hal tersebut dan untuk kasus-kasus ASN lainnya sementara ditelusuri.
Lanjutnya, Bawaslu terus bergerak untuk melakukan pengawasan bahkan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran, baik itu pelanggaran etik, pidana, administrasi maupun pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
“Terkait dugaan kegandaan, Bawaslu akan mengarahkan PKD untuk melakukan verifikasi faktual terkait dengan dugaan kegandaan yang disampaikan oleh pelapor,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Dandim 1310 Bitung, Kapten CZI, Roby Wicaksono, S.T.Han, M.H.I, mewakili Kapolres Bitung, IPTU Deddy Lolaroh, dan Kajari Bitung, Dr. Yadin Palebangan, SH, MH, Satpol PP, Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung, TNI dan Polri, Kejaksaan, Panwascam, Mahasiswa, Tim sukses Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2, Perwakilan Partai Politik, Organisasi Masyarakat, serta Insan Pers. (Chris)