Berita  

Kejati Sulut Berhasil Tangani Perkara Tipikor Bawang Putih di Minsel Dengan Total Kerugian Negara 5 M

Januarius Lega Bolitobi, SH, (Kasi Penkum Kejati Sulut)

BerandaManado.com, Manado – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. CGCAE melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H., M.H menggelar konfrensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih di kabupaten Minahasa Selatan dengan total kerugian negara berjumlah Rp.5.525.850.000 tahun anggaran 2019.
Dari bukti penanganan kasus tersebut yaitu :
Nama Terdakwa : Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si.,
Pasal yang di dakwakan : Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP

Kasus Posisi : Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-
Tuntutan : • Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pidana Badan: 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado;
• Pidana Denda: Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayamya maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan;
• Uang Pengganti: Rp. 317.800.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang
• Pengganti dari Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, S.P., M.Si pada tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.312.800.000,00 (tiga ratus lime belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat tidak mencukupi dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mecukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Putusan Pengadilan Tipikor : 1. Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.SI., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
2. Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:
4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Nama Terdakwa : Franky Pasla, S.E., M.Si
Pasal yang didakwakan : Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP
Kasus Posisi : Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-
Tuntutan : • Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pidana Badan: 5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan
• sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado, Pidana Denda: Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
• Uang Pengganti: Rp. 1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang Pengganti dari Terdakwa Frangki Pasla, S.E., M.Si pada tanggal 30 Jull 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.145.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan.

Putusan Pengadilan Tipikor : 1. Menyatakan Terdakwa FRANKY PASLA, SE., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,

Nama Terdakwa : Rocky Pondaag, S.E.
Pasal Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP
Kasus Posisi : Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-
Tuntutan : • Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pidana Badan 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
• Pidana Denda: Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 4 (Empat) bulan kurungan;
Putusan Pengadilan Tipikor : 1. Menyatakan Terdakwa ROCKY PONDAAG, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan:

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan:

Nama Terdakwa : Louis Yanes Mandagi
Pasal Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP
Kasus Posisi : Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-
Tuntutan : • Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pidana Badan: 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado,
• Pidana Denda: Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Putusan Pengadilan Tipikor : 1. Menyatakan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara,
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Nama Terdakwa : Ririt Tri Lestany
Pasal Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP
Kasus Posisi : Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-
Tuntutan : • Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
• Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana Badan 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado; Pidana Denda: Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
• Uang Pengganti: Rp.3.734.050.000,- (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Putusan Pengadilan Tipikor : 1. Menyatakan Terdakwa RIRIT TRI LESTANY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6
3. (enam) bulan;
4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.734.050.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,

Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kelima terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap ke-5 terdakwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 dan juga telah memasukan memori banding pada tanggal 12 September 2024.
Dari penanganan perkara tersebut, jpu telah mengajukan banding. (riko)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *