Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung saat gelar Rapat Pleno
BERANDAMANADO.COM, Bitung –
KPU Kota Bitung gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan nomor urut, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Bitung, Senin (23/09/2024).
Adapun hasil dari Pengundian dan Penetapan nomor urut, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, yaitu Pasangan Calon Geraldi Mathias Efraim Mantiri, S.E, dan Erwin Philip Alexander Wurangian, S.H, mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Pasangan Calon Hengky Honandar, S.E, dan Randito Maringka, mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, S.E, saat diwawancara oleh awak media mengatakan, sesuai jadwal hari ini kami melaksanakan penetapan nomor urut, dan sudah disaksikan bersama semua berjalan lancar, aman dan tertib, semoga hasilnya bisa diterima oleh semua Pasangan Calon.
“Selanjutnya kita akan berkomitmen untuk melaksanakan deklarasi kampanye damai, kita meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, jadikan pesta demokrasi ini menjadi riang gembira dan menyenangkan untuk semua masyarakat Kota Bitung,” ucap Deslie.
Lebih lanjut Deslie menambahkan terkait konsekuensi deklarasi Kampanye damai, tentunya ini strategi kami dalam melaksanakan sosialisasi agar supaya masyarakat paham.
“Tapi kalau ada Paslon yang melanggar tentunya ada teman-teman Bawaslu yang mengawasi, dan saya yakin para Pasangan Calon baik Paslon nomor 1 dan Paslon nomor 2, melalui LO nya sudah bekerja, berkolaborasi serta bersinergi dengan baik dengan kami KPU Kota Bitung dalam rangka semua program dan tahapan di Pilkada ini,” ungkapnya.
Deslie juga menambahkan, sesuai dengan PKPU nomor 8, mulai dari tanggal 25 September, selama 60 hari akan dilaksanakan kampanye lewat tatap muka, terbatas dan rapat umum.
“Perlu diketahui juga rapat umum itu hanya satu kali, sesuai kesepakatan LO Pasangan Calon bahwa rapat umum terakhir dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22, tentunya kami mengapresiasi kepada masing-masing LO Pasangan Calon yang sudah mengikuti semua tahapan atau aturan yang sudah disampaikan oleh KPU Kota Bitung,” ujarnya.
Menurut Deslie, tanggal 21 adalah kampanye akbar atau rapat umum terakhir dari Paslon nomor urut 1, dan tanggal 22 adalah kampanye akbar atau rapat umum terakhir dari Paslon nomor urut 2.
“Memang seharusnya sampai tanggal 23, tapi tanggal 23 itu tinggal dilaksanakan rapat atau pertemuan terbatas, karena sesuai dengan kesepakatan bersama Bawaslu pada tanggal 23, ada pembersihan alat peraga kampanye,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Komisioner KPU Kota Bitung, Bawaslu Kota Bitung, Forkopimda Kota Bitung, Tim Pendukung masing-masing Pasangan Calon, serta Insan Pers. (Chris)