BERANDAMANADO.COM, Bitung -Bawaslu Kota Bitung Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemiihan serentak tahun 2024, di Hotel Nalendra, di Jl. Samuel Languju No. 5 A, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (12/09/2024).
Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan sanksi hukum terkait pelanggaran netralitas bagi ASN khususnya untuk para pejabat di struktural akan menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Ada ASN di lingkup Pemprov dan beberapa Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang sementara diproses, namun saat ini kami hanya bisa merekomedasikan ke BKN nanti setelah penetapan calon termasuk tahapan kampanye jika terdapat pelanggaran netralitas akan menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ucap Zulkifli.
Lebih lanjut Ia Menambahkan, sanksi hukuman disiplin akan berdampak besar, diluar sanksi-sanksi pidana.
“Untuk Sulawesi Utara termasuk beberapa kabupaten kota ada yang direkomendasikan ke Komisi ASN, termasuk juga dengan beberapa ASN dari Kota bitung,” ungkap Zulkifli.
Sementara itu, mewakili Ketua Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bitung, mengatakan Demokrasi Akan Tercoreng Apabila Ada Keterlibatan Pihak-Pihak Yang Dilarang Undang-undang.
“Karena itu Bawaslu Kota Bitung memberi himbauan agar mereka yang dilarang Undang-undang untuk menghadiri kegiatan-kegiatan secara langsung, berpolitik praktis secara langsung terutama untuk ASN, TNI dan Polri agar tidak terlibat di dalamnya,” ujar Iten.
Iten juga menjelaskan, terkait sanksi apa yang akan di berikan kepada ASN, TNI dan Polri ketika menemukan pelanggaran dalam tahapan yang sedang berjalan ini.
“Kami akan menerapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan, karena TNI dan Polri punya aturan terkait netralitas termasuk juga ASN. Ada 2 model penindakan lanjutan, sebelum penindakan akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke BKN tapi awalnya kami teruskan ke ASN kemudian masuk ke Menpan RB dan akan di tindaki pelanggaran-pelanggaran terhadap disiplin ASN,” pungkas Iten Kojongian.
Turut Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala SKPD Pemerintah Kota Bitung, Camat dan Lurah se-Kota Bitung, Perwakilan Kodim 1013 Bitung, perwakilan Polres Bitung, serta insan pers.
(Chris)