BERANDAMANADO.COM, Bitung –
Polres Bitung menggungkap Kasus pembunuhan atau Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban MI Alias Mutia (18), Pelajar SMK Negeri 1 Bitung, meninggal dunia, Jumat (06/09/2024).
Bertempat di Lobi Mako Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K, M.H, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (19/08/2024), di kos-kosan Mawar kamar nomor 6, di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Menurut Albert Zai, Tersangka ADjA Alias Akri (20), merupakan suku bangsa Gorontalo dan tinggal di Manembo-nembo tepatnya di kos-kosan Mawar kamar nomor 4 atau 2 kamar sebelum kamar korban.
“Pada Minggu (18/08/2024), korban dan pelaku bertemu, saat korban melewati kamar tersangka sambil melempar senyuman sehingga membuat tersangka merasa senang seperti mendapatkan respon positif dari korban,” ucap Albert Zai.
Ia juga menambahkan, masih di hari yang sama Minggu (18/08/2024) tepatnya sore hari, tersangka naik ke atas plafon dari kamar mandi dan menuju ke atas plafon kamar korban sambil mengintip korban.
“Tersangka mengintip korban selama 2 jam dan hal tersebut yang memicu tersangka sehingga memiliki hasrat untuk bagaimana caranya menyetubuhi korban,” kata Albert Zai.
Lebih lanjut Albert Zai menjelaskan, pada Senin (19/08/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, tersangka ADjA alias Akri berangkat kerja bersama dengan pacarnya Saski Nurain Van Gobel ke Perusahaan pengalengan Ikan, dan langsung kembali ke kos-kosan dengan alasan untuk mengangkat jemuran.
“Saat tersangka sampai di kos-kosan dan langsung mengangkat pakaian yang dijemur di depan kamar kos nomor 6 milik korban MI alias Mutia dan saat itu tersangka melihat pintu kamar kos korban sedikit terbuka, sehingga memberikan peluang bagi tersangka untuk melakukan aksi bejatnya,” ujarnya.
Kapolres Albert Zai Menambahkan, Saat tersangka ADjA alias Akri sampai didepan pintu dan melihat korban sedang tidur dan hanya mengenakan pakaian daster warna hitam lalu tersangka masuk dan menutup pintu dengan kunci Grendel.
“Tersangka ADjA alias Akri pun mendekati korban MI alias Mutia kemudian memeluk korban untuk disetubuhi, namun korban terbangun lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban,” jelas Albert Zai.
Lanjut Albert Zai, Setelah tersangka memastikan korban sudah meninggal dunia, tersangka langsung menyetubuhi korban sekitar 6 menit lamanya.
“Selesai menyetubuhi korban, tersangka mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker milik korban, dan juga uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam dompet milik korban, kemudian tersangka pergi menggunakan sepeda motor menuju ke perusahaan untuk bekerja,” ungkapnya.
Diketahui, uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil oleh tersangka dipakai untuk membeli BBM sepeda motor dan juga HP milik korban dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke Nawir Isak yang berada di kompleks SMP Negeri 12 Bitung, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Bitung pada Rabu (04/09/2024) Pukul 15:00 Wita, di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan saat ini tersangka dan juga barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (3), diancam hukuman 15 tahun penjara. (Chris)