Sempat Melarikan Diri, VK Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung

BERANDAMANADO.COM, Bitung
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung tangkap pelaku VK (28), akibat lakukan Penganiayaan terhadap seorang Wartawan OT (41) di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Senin (26/08/2024).

Pelaku yang diketahui sebagai seorang buruh bangunan ini ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, saat menjelaskan kepada awak media, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 19:00 Wita, saat Korban OT sedang melayat di rumah duka salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Kakenturan dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.

“Saat korban sedang duduk bersama tiga orang temannya, tiba-tiba pelaku VK yang saat itu dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), langsung mendekati Korban dan mengambil kursi plastik kemudian memukul korban dan mengenai di bagian kepala dan punggung sebelah kiri korban, dan pada saat itu pelaku sempat berteriak mengancam dengan nada keras “Kita mo Bunung pa ngana,” ucap Natib Anggai.

Lebih lanjut Anggai menambahkan, Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala dan terasa sakit dibagian punggung kiri dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.

“Pada hari ini Senin (26/8/2024) sekitar pukul 02:00 Wita, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sempat melarikan diri, sudah terlihat di kompleks Tinombala dan sedang pesta miras bersama dengan teman-temannya,” kata Anggai.

Ia pun menambahkan, Tim kemudian langsung mendatangi kompleks tersebut untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah kurang lebih 30 menit Tim melakukan mobile di seputaran kompleks tersebut.

“Akhirnya Tim berhasil mendapati pelaku yang saat itu bersama dengan teman-temannya yang baru selesai pesta miras, pada saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban dengan mengunakan kursi karena saat itu pelaku merasa tersinggung terhadap korban karena menertawai dirinya pada saat di rumah duka,” ujarnya.

Anggai juga menjelaskan, Pelaku saat ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti satu buah kursi warna biru, dan dibawa ke Polres Bitung diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku VK sudah pernah ditahan di Polsek Maesa pada tahun 2021 dengan kasus yg sama yaitu penganiayaan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” pungkas Anggai. (Chris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *