Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Tiga pelaku Tarkam di Kompleks Empang

BERANDAMANADO.COM, Bitung –
Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil amankan tiga orang Pelaku Tarkam di kompleks Empang, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Selasa (06/08/2024).

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ketiga Pelaku ditangkap Tim Tarsius Presisi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 04.10 Wita, dan menyita berbagai jenis senjata tajam dari tangan pelaku.

“Adapun ketiga pelaku, masing-masing yakni, AP (26), RS (24) bekerja sebagai nelayan, dan Remaja BRJI (12), ketiganya merupakan warga empang,” kata Anggai.

Lebih jauh Anggai menjelaskan, pada Selasa, 06/08/2024 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim mendapatkan laporan via telepon dari warga, bahwa di kompleks Empang sudah dua hari terakhir sering terjadi tarkam antar anak muda kompleks Empang dan kompleks Sari Kalapa.

Tim kemudian merespon dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mendekati TKP, Tim masuk melalui kompleks Parigi Dolong (Pardo) dan memarkir kendaraan, kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki hingga sampai di depan gerbang kompleks Empang,” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, setelah kurang lebih tiga jam Tim standby di lokasi, akhirnya para anak muda tersebut menunjukan aksinya dengan saling serang menggunakan berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan juga mercon.

“Tim kemudian langsung merapat ke TKP. Melihat kedatangan Tim Tarsius, para pelaku langsung kocar kacir melarikan diri, namun karena kurang nya personil Tim hanya berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama dengan barang bukti panah wayer, pisau penikam dan tumbak,” jelas IPTU Anggai.

Lanjutnya, pelaku yang lain tidak sempat ditahan karena sudah lebih dulu melarikan diri, dan dari hasil interogasi terhadap para pelaku, didapati informasi bahwa anak muda dari kompleks Empang bergabung dengan anak muda dari kompleks Pardo, sedangkan anak muda dari Sari Kelapa bergabung dengan anak muda dari Parto.

“Awal terjadinya pertikaian antara kedua kelompok ini, yakni semenjak pesta disko tanah di kompleks Empang,” tutup Anggai.

Selanjutnya, Para pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Maesa guna proses lebih lanjut, Ketiga Pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. (Chris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *