Merasa Dikriminalisasi Polisi, Indhi Arishandi Lumbantobing Surati Kapolri

Indhi bersama anak perempuannya.

BerandaManado.com, Jakarta – Seorang Wanita Warga Bali bernama Indhi Arishandi Lumbantobing beralamat Perum Pondok Sepa IV No 6, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Bali menyurati Kapolri melalui Kadiv Propam POLRI.

Indhi merasa keberatan dengan Penetapan Polresta Denpasar kepada dirinya sebagai Tersangka dugaan tindak pidana penggelapan uang saat ia bekerja di Bali Villas HVR tahun 2019.

Indhi juga menduga Laporan Pelapor terhadap dirinya adalah sebuah rekayasa mantan Pimpinannya yang merupakan Pemilik Bali Villas HVR yang adalah orang asing bernama Nick Hyam.

Berikut surat Permohonan Indhi kepada Kapolri dan juga kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum :

——–‐—————————-
Denpasar, 22 Juli  2024
No.      : 009/TPKK-PPH/VII/2024
Hal.     : Tidak Profesional dan Keberpihakan Serta Kriminalisasi..

Lamp.  : 1 (satu) Berkas.

Kepada Yth :
Bapak Kadiv  Propam Polri
Di –
Jl. Turnojoyo No. 3 Selong, Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama   :  INDHI ARISANDHI LUMBANTOBING.
No KTP  :  1205075011820010
Kwarganegaraan         :  Indonesia
Tempat/Tgl. Lahir :  Tarutung, 10 November 1982
Alamat    :   Perum Pondok Sepa IV No 6, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Bali.
Telp.                    :  0919-1636-2285.

Dengan ini mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum atas  kriminalisasi dan  Keberpihakan serta tidak Profesionalnya Penyidik  yang diduga dilakukan oleh  Oknum Penyidik AKP NENGAH SEVEN SAMPEYANA, SH., MH, DAN Team  Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar  kepada saya  :

Adapun alasan-alasan kami adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa saya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Tanggal 23 November 2023.Pelapor NIENKE MARIET BENDERS, Terlapor INDHI ARISANDHI LUMBANTOBING, yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan atao Pasal 374 KUHP..

2.      Bahwa DIDUGA Laporam Polisi  Nomor : LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Tanggal 23 November 2023, bukan dilakukan oleh  Pelapor, dikarenakan Pelapor berada di Bali pada 8 April 2023.

3.      Bahwa jika Kuasa Hukum  Pelapor yang melaporkan, sebagai Saksi Korban sampai dengan diterbikannya Surat Perintah Penyidikan, seharusnya Pelapor di ambil keterangan oleh Penyidik, Patut DIDUGA Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban dilakukan oleh Penyidik tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenajan diduga Pelapor tidak berada di Indonesia.

4.      Bahwa atas laporan tersebut saya belum pernah diperiksa oleh Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar sampai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 November 2024. dan saya baru  diperiksa pada tanggal 19 Desember 2023.

5.      Bahwa atas Laporan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik/191/XI/2023/SPKT/Satreskrim. Tanggal 30 November 2023..

6.      Bahwa pada tanggal 30 November 2023 berdasarkan Surat Nomor :SPDP/197/XI/2023/Satreskrim Perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

7.      Bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar dalam suratnya Nomor : B-2211/N.1.10/Eoh.1/06/2024, tanggal 24 Juni 2024, Perihal Pemberiathuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka  INDHI ARISANDHI LUMBANTOBING SUDAH LENGKAP (P.21). sementara saya tanggal 8 Juli 2024, masih dipanggil Penyidik untuk dimintakan keterangan tambahan.
8.      Bahwa DIDUGA Penyidik tidak melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi yang terlibat dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50%,  bokingan  villa Sereniti dan Marika Sawah untuk check in di tanggal 18 April – 21- April 2020 yang dijadikan objek perkara dimana setelah diterima oleh Terlapor melalui . melalui dompet digital DOKU yang ada di website Bali Villas HVR, pada tgl. 4 September 2019 uang tersebut masuk ke rek PT. Bali Genta Damai senilai Rp. 58.912.705.

9.      Bahwa Setelah menerima konfirmasi pembayaran tersebut pada tanggal  6 September 2019 di lakukanlah pembayaran kepada owner/pemilik  Villa melalui NicK Hyam uang sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah)  yang merupakan pemilik dari perusahaan Bali Villas HVR di tempat saya bekerja dimana Pembayaran kepada para pemilik/owner Villa termasuk dengan   untuk pembayaran bookingan NIENKE untuk Villa Sereniti Marika Sawah. yang dilakukan oleh NICK HYAM selaku  pemilik Bali Villas HVR yang mengenal langsung para pemilik villa yang di booking dan  Proses pembayaran ini sudah sesuai prosedur yang berlaku di Bali Villas HVR di mana untuk mengamankan tanggal bookingan tsb harus di lakukan pembayaran kepada pihak owner/pemilik Villa. dan untuk bookingan NIENKE pada saat itu di tangani oleh staff reservasi yang bernama WAWAN.

10.    Bahwa  tahun 2020 Nienke tidak dapat terbang ke Bali karena ada pandemic, . sehingga  Nienkee dan Wawan melakukan jadwal ulang sampai tengat waktu tertentu.

11.    Bahwa Tahun 2021 saya di pecat oleh Nick Hyam melalu WhatsApp hanya karena saya tidak mau mengurus urusan pribadi dia di luar kapasitas pekerjaan saya di Bali Villas HVR.

12.    Bahwa Tahun 2022 saya membubarkan PT. Genta Damai Bali di mana saya sebagai direktur dan Ujang sebagai Komisaris. Dan sudah melalu prosedur yang berlaku dengan pemberitaan di surat kabar dan penerbitan pembubaran akta oleh Notaris.

13.    Bahwa 8 April  2023 dengan Surat 002/4Pilar.NN/IV/2023. Perihal Somasi I, tanggal 08 April 2023, tanpa dilampiri Surat Kuasa. Yang sebelumnya Somasi tersebut dikirimkan oleh BAYU WORDANI,SH Kuasa Hukum NIENKE MARIET BENDERS sebelum tanggal 8 April 2024 melalui pesan singkat WhastApp  dari kuasa hukum Nienke meminta pengembalian deposit tsb di atas. Dan membalas somasi tersebut dengan menjelaskan bahwasanya saya sudah tidak bekerja di Bali Villas HVR lagi semenjak tahun 2021. Dan saya menyarankan untuk menindaklanjutinya ke kantor Bali Villas HVR yang notabene masih beroperasi dan melanjutkan kegiatan usaha sampai hari ini.

14.    Bahwa  tanggal 8 Juni 2023 saya menerima undangan klarifikasi dari Polresta Denpasar untuk klarifikasi dumas yang di laporkan Bayu Worodani. Ketika saya memberikan kalarifikasi sya sudah menceritakan kepada penyidik yang sebenar benarnya yang saya ketahui mengenai bookingan tersebut, bahwasanya uang yang telah di terima PT telah di bayarkan ke owner dan sudah sesuai prosedur. Dan saya juga menjelaskan ke penyidik jikapun DP tersebut di minta kembali oleh Nienke maka permintaan sudah tidak berlaku, karena terdapat ketentuan yang sudah di sepakati kedua belah pihak baik klien ( Nienke ) dengan Bali Villas HVR yaitu :

a)    Jika ada pembatalan dari tanggal yang sudah di tentukan, 60 hari pemberitahuan sebelum tanggal kedatangan maka akan di kembalikan 100%.

b)    Jika pembatalan di lakukan 30hari sebelum tanggal kedatangan maka bisa di lakukan pengembalian pembayaran sebesar 50%.

c)    Jika pembatalan di lakukan kurang dari 30 hari sebelum tanggal kedatangan maka tidak bisa di lakukan pengembalian ( hangus ).

15.    Bahwa  bulan 18 Desember 2023  saya menerima surat panggilan lagi dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pelaporan Nienke tanggal 23 November 2023 dengan dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP. dan Kepada penyidik saya menceritakan hal yang sama bahwa saya sudah  melakukan tugas saya sesuai prosedur dan telah membayarkan bookingan tersebut pada tgl 6 September 2019 melalu Nick Hyam pemilik Bali Villas HVR.

16.    Bahwa saya menerima Surat Nomor : B/107.a/III/2024/Satreskrim. Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Dari Penyidik.

17.    Bahwa   18 Maret 2024 saya menerima surat panggilan sebagai tersangka untuk menemui penyidik untuk di  mintai keterangan. Pada waktu itu akan di lakukan penahanan di Polresta. pada hari itu Penasehat hukum  saya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan saya adalah seoranmg single parent yang masih memiliki seorang anak balita, dan saya adalah satu satunya tulang piunggung untuk anak saya tersebut. Dari penangguhan tersebut saya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

18.    Bahwa saya merasa di dikriminalisasi  yang DIDUGA  dilakukan oleh mantan Boss saya NICK HYAM yang bekerjasama dengan Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, dimana menggunakan NIENKE MARIET BENDERS sebagai Pelapor yang DIDUGA dari Laporan Polisi sampai dengan ditetapkan sebagi TERSANGKA tidak berada di Bali.

19.    Bahwa tidak profesionalnya dan keberpihakan Penyidik dalam menangani Perkara ini dibuktikan tidak dipanggilnya/diperiksa owner/pemilik Villa yang telah menerima uang muka / deposit pembayaran booking Villa yang yelah dibayarkan pada tanggal 6 September 2019 oleh  NICK HYAM selaku pemilik Bali Villas HVR. NICK HYAM,  selaku pemilik Bali Villas HVR yang menerima uang Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) utntuk pembayaran booking Villa termasuk bookingan NIENKE MARIET BENDERS. YUNARDI selaku auconting Bali Villas HVR yang mengetahui dan mencatat pemasukan, pengeluaran dan penggunaan uang.

20.    Bahwa berdasarkan Rekening Koran jelas NICK HYAM telah menerima uang deposit pembayaran bokingan Villa sebesar Rp. 200.000.000. (duar ratus juta rupiah) pada tanggal 6 September 2019. Termasuk uang muka/deposit bookingan NIENKE MARIET BENDERS (Pelapor).

21.    Bahwa dengan tidak diperiksanya NICK HYAM dan pemilik/villa yang menerima pembayaran uang muka/deposit  NIENKE MARIET BENDERS (Pelapor), YUNARDI, membuktikan bahwa Penyidik tidak profesional dikarenakan hanya mencari-cari kesalahan saya, bukan untuk kepentingan perkara apakah   unsur-unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak, Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik semata-mata untuk memejarakan saya, karena  saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dikarenakan saya telah melaksanakan pekerjaan saya secara profesional dan uang tersebut telah diserahkan dan diterima oleh NICK HYAM untuk dibayarkan kepada emilik/owner Villa yang telah doboking.

22.    Bahwa dengan tidak dipanggil NICK HYAM oleh Penyidik yang jelas-jelas menerima uang untuk pembayaran Bookingan Villa sebesar Rp. 200.000.000. (duar ratus juta rupiah), termasuk uang muka/deposit NIENKE MARIET BENDERS sebesar Rp. 58.912.705, PATUT DIDUGA Penyidik bekerjasama dengan NICK HYAM mantan boss saya yang dendam dengan saya  untuk memenjarakan saya dikarenakan jika Penyidik melakukan Penyidikan secara Profesional saya mungkin tidak dijadikan sebagai Tersangka.

23.    Bahwa saya telah menyampaikan kepada  penyidik bahwa semua transaksi keuangan di kendalikan oleh pemilik Bali Villas HVR yaiyu NICK HYAM dan di arsipkan oleh accounting pada waktu itu bernama Yunardi. Namun ketika saya menyebtkan nama Yunardi sebagai accounting penyidik Bpk. I Gusti Bagus Setiawan tidak mau mencantumkan nama Yunardi dalam BAP saya dengan mengatakan jangan menyebut nama orang lain kalau tidak bisa menghadirkanya, di mana itu bukan kapasitas saya untuk menghadirkan Yunardi.

24.    Bahwa dengan tidak diperiksanya saksi-saksi yang mengetahui aliran dana sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah), termasuk uang muka Pelapor seahrusnya Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bali tidak menerbitkan Surat Nomor : B-2211/N.1.10/Eoh.1/06/2024, tanggal 24 Juni 2024, Perihal Pemberiathuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka  INDHI ARISANDHI LUMBANTOBING SUDAH LENGKAP (P.21), dikarenakan jika keterangan-keterangan saksi diperiksa akan membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam penggunaan uang tersebut.

25.    Bahwa Dugaan Penyidik dan NICK HYAM bekerjasama dimana foto saya menggunakan ROMPI ORANGE di Polresta Denpasar dikirimkan ke NICK HYAM, dan disebarkan oleh NICK ke teman-teman dia dan juga saya, diman saya mendapatkan foto tersebut dikirimkan oleh teman saya.

Berdasarkan alasan-alasan dengan imi kami memohon kepada Bapak Kepala Divisi Propam Polri  dapat memberikan Perlindungan Hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar ata perbuatan yang saya tidak pernah lakukan dan menindak dengan tegas atas dugaan    oknum-oknum amggota Polri yang terlibat agar kasus seperti Vina Cirebon tidak terulang lagi..

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kebijakan bapak kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Yang bermohon

INDHY ARISANDHI LUMBANTOBING

TEMBUSAN :
1.     Presiden RI
2.     Ketua Mahkamah Agung RI
3.     Menkopolhukam RI
4.     Jaksa Agung RI
5.     Ketua Kompolnas
6.     Ketua Komnas HAM
7.     Ketua Ombudsman RI
8.     Irwasum Polri
9.     Kaba Reskrim Polri
10.    Kapolda Bali.
11.    Kapolresta Denpasar.
—‐——————————————

Editor Penulis : Dayke John Putra

 

 

 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *