BerandaManado.com, Manado – Setelah Bank Umum yang dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran Bank milik pemerintah daerah atau bank pembangunan daerah/BPD harus memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024.
Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, Bank milik Pemerintah Daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Upaya Bank Pembangunan Daerah memenuhi ketentuan itu dinilai penuh tantangan.
Bagaimana dengan Eksistensi Bank SulutGo sebagai bank daerah Provinsi Sulawesi Utara ?
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey menseriusi hal ini setelah penyampaian penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
“Sampai hari ini, bank SulutGo baru mencapai Rp 1,7 triliun, jadi kita masih kekurangan Rp 1,3 triliun untuk penuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Gubernur Olly Senin, (22/7) saat rapat paripurna DPRD Sulut.
Gubernur berharap agar para Pimpinan dan anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara menjadikan hal tersebut sebagai catatan penting supaya semua anggaran tidak dibelanjakan dan ikut menambah penyertaan modal di bank SulutGo.
“Karena kalau tidak memenuhi target ini, bank SulutGo akan menjadi bank pembangunan rakyat atau bank perkeditan rakyat,” tegas Olly.
Berbeda dengan bank umum yang dimiliki swasta dan punya banyak opsi menambah modal, pemilik saham Bank Daerah adalah pemerintah daerah sehingga perlu pendekatan kebijakan untuk menambah modal.
Terkait hal ini Gubernur Olly pun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi, bekerja keras dan bersinergi mewujudkan semua rencana pembangunan Sulawesi Utara termasuk memperjuangkan Bank SulutGo untuk tetap eksis menjadi Bank Daerah yang memenuhi aturan.
(Dayke)