BERANDAMANADO.COM, Bitung –
Penangkapan dan Pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis sabu oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, lewat konfrensi pers, yang dilaksanakan di Lobi Polres Bitung. Jumat (28/06/2024)
Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, Tim Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu, di kompleks perum meyta satu Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung
“Kedua tersangka AM alias Lia (29) dan M.D.R alias Amad (25) ditangkap Tim Sat Res Narkoba pada hari Selasa 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,” ucap Albert Zai.
Albert zai menambahkan, Tim Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu dari masyarakat.
“Setelah tim melakukan profilling data dan pembuntutan juga pulbaket kemudian tim langsung mengamankan tersangka serta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,” ujar Albert Zai.
Lebih lanjut Albert Zai menambahkan, lewat interogasi terhadap tersangka MR alias Amad, tim mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari AM alias Lia.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AM alias lia dirumahnya dan menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian,” jelas Albert Zai.
Diketahui lewat interogasi, pelaku AM alias Lia sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu kepada MR alias Amad.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.
Saat ini barang bukti serta Tersangka sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bitung guna untuk penyelidikan lanjutan. (Chris)