Polres Bitung Amankan 2 Mobil Tangki, Muatan 17 Ribu Liter lebih BBM Solar Ilegal Milik PT.CPJ

berandamanado.com, Bitung
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, didampingi Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai, bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), saat konfrensi pers yang digelar di lobi Mako Polres Bitung. Selasa (28/05/2024)

Konfrensi Pers yang digelar yakni sebagai
tindakan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi oleh PT.CPJ di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

“Atas informasi tersebut, unit Tipidter yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim turun ke TKP dan menemukan 2 unit kendaraan BBM Solar berwarna biru dengan muatan sebanyak 17.050 liter,” jelas Albert Zai.

Lanjutnya, dari hasil pengecekan di TKP bahwa tidak ditemukan dokumen sah terhadap kegiatan niaga BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT.CPJ.

“Karena tidak menemukan dokumen sah maka, pihak Tipidter mengamankan 2 unit kendaraan tangki pengangkut BBM, juga dengan BBM nya tersebut serta alat hisap,” ucap Albert Zai

Kapolres juga menambahkan, unit Tipidter juga melakukan olah TKP dan Mempoliceline tempat tersebut hingga sampai saat ini.

“Artinya bahwa sudah tidak ada kegiatan-kegiatan niaga dalam hal penjualan BBM yang ada di gudang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Albert Zai menyampaikan untuk kasus ini posisi dalam tahap sidik, dimana Polres Bitung melakukan penyitaan 2 kendaraan dengan alat hisap dan sementara melakukan pemeriksaan ahli dari BP Migas jakarta.

“Itu nanti yang menjadi penguat Polres Bitung dalam hal pemenuhan alat bukti sehingga dari penyidik ketika melakukan gelar perkara, yakin untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurut Kapolres, saat ini pihak yang dianggap paling bertanggung jawab adalah JF selaku direktur di PT.CPJ.

“Setelah nanti ada pemeriksaan ahli, maka akan ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 55 Undang-Udang No.22 tahun 2001, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Albert Zai. (Chris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *