berandamanado.com, Minahasa – Pemerasan, intimidasi dan janji palsu menggunakan nomor palsu menimpa Kadis PUPR Kabupaten Minahasa Daudson Rombon.
Upaya mencatut nama baik Kadis PUPR Minahasa dilakukan dengan memasang Foto Daudson Rombon pada nomor oknum yang tak bertanggungjawab.
Alhasil dari aksi kejahatan digital ini menuai korban salah seorang hukum tua yang telah memberi uang kepada oknum pencatut yang mengaku Kadis PUPR tersebut.
Kepada media ini, Daudson Rombon berharap agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum yang membawa-bawa nama Kadis PUPR dengan tujuan memeras, mengintimidasi dan menjanjikan Paket Pekerjaan.
” Mohon untuk tidak dilayani apabila ada oknum menghubungi masyarakat dan mengaku sebagai Kadis PUPR Minahasa, tolong hubungi saya atau ke Dinas PUPR Minahasa ,” tegas Rombon, yang dikenal juga selaku Sekretaris BPMJ Lotta Pineleng.
Didalam KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) memang tidak terdapat pasal spesifik yang mengatur tentang tindak pencatutan. Hanya saja , dalam praktik pencatutan ( nama, jabatan dan lain-lain) terdapat unsur penipuan. Sehingga pencatutan nama dikategorikan dalam KUHP pasal 378 tentang : “penipuan” (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan” :
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
(Dayke)