Publik Harus Cermati Rekam Jejak Bacagub Sulut Elly E Lasut Mantan Napi Korupsi Yang Berpotensi Jadi Terdakwa Lagi
Ditulis oleh :
(PETRUS SELESTINUS dan ERICK S. PAAT ADVOKAT TPDI & PEREKAT NUSANTARA).
Bupati Talaud, Elly E. Lasut adalah seorang mantan Narapidana Korupsi ketika menjabat sebagai Bupati periode pertama di Kabupaten Talaud. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1122 K/Pid.Sus/2011, tanggal 10 Agustus 2011, yang diperkuat dengan Putusan PK, Elly E. Lasut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif” dan oleh karenanya ia dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda Rp.200.000.000.- serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.837.000.000.-
Putusan MA yang diperkuat dengan Putusan PK berupa vonis bersalah Elly E. Lasut hingga menjalani masa pidana berkategori pidana berat, bahkan sejumlah SKPD kabupaten Talaud-pun ikut terseret bersama Elly E. Lasut masuk penjara karena korupsi yang terjadi dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado pada waktu itu.
Elly E Lasut, yang lahir pada 28 Oktober 1969, adalah Bupati Kepulauan Talaud 3 periode. Yaitu periode 2004-2009, 2009-2012, dan 2020-2023, namun pada tanggal 29 Maret 2012 ketika masih menjalani pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1122 K/Pid.Sus/2011, tanggal 10 Aguatus 2011, rupa-rupanya Elly E. Lasut kembali diperhadapkan dengan tuduhan korupsi lagi dengan dakwaan baru yaitu melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana GD-OTA Kabupaten Talaud Tahun 2007, namun dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim.
Adapun rincian perjalanan kasus korupsi yang disangka dan didakwakan kepada Elly E. Lasut adalah sbb. :
1. Elly E Lasut didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado, melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Gerakan Derah Orang Tua Asuh (GD-OTA) sebesar Rp.1.500.000., kemudian pada 29 Maret 2012 JPU Kejaksaan Negeri Manado membacakan Tuntutan Pidana terhadap Ely E. Lasut dengan tuntutan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
2. Dalam Tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado dimaksud, Elly E. Lasut dituntut dengan tuntutan pidana yaitu : “Menyatakan Terdakwa Dr. Elly Engelbert Lasut, ME secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dstnya.
Secara faktual, meskipun pada waktu itu Elly E. Lasut tengah menjalani pidana penjara dalam kasus “Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif” Pemda Kabupaten Talaud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1122 K/Pid.Sus/2011, tanggal 10 Aguatus 2011, namun Kejaksaan Negeri Manado, tetap menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Elly E. Lasut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, GD-OTA Kabupaten Talaud Tahun 2007, senilai Rp.1.500.000.000,- dengan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Manado tertanggal 29 Maret 2012.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dalam Putusan Perkara No.06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo tanggal 4 April 2012, telah memutus dengan Amar Putusan yang berbunyi sbb. :
1. Mengabulkan keberatan Penasehat Hukum/Terdakwa.
2. Menyatakan Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
3. Menetapkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dan Terdakwa tetap terlampir dalam berkas.
4. Membebankan biaya pada Negara.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Manado, dalam Perkara No.06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo tanggal 4 April 2012, di atas, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado mengajukan Kasasi ke MA, pada tanggal 13 April 2012 dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 01/Akta.Kasasi jo. Nomor : 06/Pid.Sus/2011/PN. Mdo, tertanggal 13 April 2012 disusul dengan memasukan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 25 April 2012 di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
Oleh Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan dan Amar Putusannya No. 741 K/Pid.Sus/ 2013, tanggal 28 Oktober 2014, telah memutuskan dengan Putusan :
MEMGADILI :
-Menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MANADO tersebut.
Adapun Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Kasasi sebagai keberatan atas Amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 April 2012, adalah sbb. :
a. Bahwa Amar Putusan tersebut merupakan putusan terhadap “keberatan Penasehat Hukum Terdakwa”, sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang artinya dalam hal Penuntut Umum keberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi.
b. Bahwa oleh karena dalam perkara a’quo ternyata Penuntut Umum tidak mengikuti Hukum Acara yang benar, yaitu tanpa mengajukan perlawanan terlebih dahulu kepada Pengadilan Tinggi dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Untuk itu seharusnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado membuka kembali proses Penuntutan Perkara a/n. Terdakwa Elly E. Lasut dengan membawa kembali Elly E. Lasut menjadi Terdakwa ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Negeri Manado dengan rumusan Surat Dakwaan yang lebih kuat, karena obyek perkaranya berbeda, sehingga tidak bisa dinyatakan ne bis in idem.
Terhadap Putusan atas Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dimaksud, Tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak diterima, seharusnya Penuntut Umum punya dua pulihan apakah melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sesuai pasal 156 ayat(1) KUHAP atau mengajukan kembali Surat Dakwaan baru dengan runusan Dakwaan yang lebih tepat dan kuat, namun hingga saat ini Kejaksaan abaikan tanggung jawabnya alias belum melakukan tindak lanjut atas tuntutannya terhadap.Tetdakwa Elly E. Lasut.
Upaya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado berupa kasasi ke MA, seakan-akan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado memutus tentang Pokok Perkara, dengan Putusan Bebas atas diri Terdakwa Elly E. Lasut, patut dipertanyakan ada apa di antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, sehingga Penuntut Umum salah memilih jalan, sesuatu yang sulit diterima akal sehat untuk Jaksa di Kejaksaan Negeri Manado.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dalam Putusannya No.741 K/Pid. Sus/2012, tangggal 28 Oktober 2014, menyatakan Kasasi Tidak Dapat Diterima, merupakan alasan yang tepat, karenanya Putusan MA a’quo bukanlah putusan akhir, sehingga Penuntut Umum seharusnya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan Hukum Acara Pidana atau KUHAP, karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado adalah Putusan yang bersifat “mengabulkan Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa”.
Dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.741 K/Pid.Sus/2012, tangggal 28 Oktober 2014 menyatakan Kasasi Penuntut Umum dinyatakan Tidak Dapat diterima, maka Status Terdakwa Elly E. Lasut hingga saat ini masih melekat. Karena itu Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado berkewajiban untuk mengajukan kembali Elly E. Lasut sebagai Terdakwa dengan memperbaiki Surat Dakwaan atau mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Mahkamah Agung.
Singkat kata, hingga sekarang status Terdakwa Dr. Elly E. Lasut masih melekat dan kepada Kejaksaan Negeri Manado harus didorong untuk membuka kembali Dakwaan dan Tuntutan terhadap Dr. Elly E. Lasut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara atau langsung mengubah/memperbaiki
Surat Dakwaan Penuntut Umum tetsebut.
TPDI mendorong Komisi Yudisial, Kejaksaan Negeri Manado serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk membuka kembali Dakwaan terhadap Elly E. Lasut sebagai Terdakwa dalam kasus Korupsi GD-OTA karena bukti-bukti keterlibatannya sangat kuat. (*)