berandamanado.com, Manado – Tim Charlie Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Kota Manado.
Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, di dalam lorong depan sekolah Rexmundi Wenang utara kecamatan Wenang, Kota Manado. Pelaku yang bernama RRR, seorang pria berusia 60 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Joy Michael H. Tangkau, seorang karyawan swasta berusia 35 tahun.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di tempat kosnya ketika pelaku tiba-tiba muncul dan menegur korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban dengan kepalan tangan, mengenai mulut korban dan menyebabkannya jatuh ke lantai dengan kepala terbentur keras, mengakibatkan luka pada bibir dan memar pada kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan insiden tersebut ke kantor Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Tim Resmob Charlie Polresta Manado segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke mako Polresta Manado untuk proses lanjut oleh penyidik Unit IV satreskrim Polresta Manado. Langkah ini diambil sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi. (Humas)