BERANDAMANADO.COM, Bitung –
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Pateten Tiga Kota Bitung.
“Terduga pelaku berinisial RK (20) diamankan pada hari Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung, dan dilaporkan oleh korban, perempuan bernama Farathika (18),” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Menurutnya, Saat itu pelaku merasa kesal karena dibangunkan sewaktu sedang tidur dan karena pelaku masih dalam keadaan mabuk.
“pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal dan menendang korban hingga dahi dan pipi korban mengalami lebam, juga terdapat luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik oleh pelaku pada saat korban terjatuh,” lanjutnya.
Pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga pelaku diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada tahun 2022 di Lapas Tewaan Bitung. (Chris)