BERANDAMANADO.COM, – Bitung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, M.H, ungkap kronologi penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Kamis (28/03/3024)
Bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba dan Pers Opsnal setelah melakukan pulbaket langsung bergerak cepat mengamankan tersangka IS (29) dan kedua temannya yang sementara mengadakan pesta sabu dan diamankan satu paket narkoba jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) sebagai barang bukti.
Lebih lanjut dijelaskan setelah dilakukan pengembangan, diamankan juga tersangka AS (34) di kamar kos yang berada di kompleks tinombala, serta dengan barang bukti tiga belas paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bitung.
Tersangka di jerat dengan pasal 114, 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Chris)