BerandaManado.com, – Bitung,
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, M.H, ungkap kronologi pembunuhan yang terjadi di Pinangunian.
Kejadian tragis itu terjadi tepat dihari Valentine tgl 14 Februari 2024 pukul 21.30 WITA di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kejadian ini berawal ketika tersangka dan juga korban serta beberapa saksi sedang pesta miras tepatnya di halaman rumah Keluarga Simuru Assa.
Karna didorong oleh dendam pribadi, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Setelah kembali tersangka merangkul korban kemudian melancarkan aksinya, sehingga menyebabkan korban mengalami enam luka serius. Sempat di larikan ke Rumah Sakit tapi di nyatakan korban telah meninggal dunia.
Tersangka sempat melarikan diri, tapi tim gabungan Polres Bitung yang terdiri dari Tim Resmob Polres, Tim Resmob Polsek Aertembaga dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338, dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Chris)