Daerah  

PT Manado Menangkan Banding Ishak Bahi atas Kepemilikan Tanah Sarawet

BERANDAMANADO.COM, Manado – Kasus sengketa tanah atas kepemilikan Ishak Bahi di desa Sarawet Likupang menuai sukacita keluarga Bahi.

Tanah yang menjadi lokasi lintasan jaringan SUTT melalui Proyek Jaringan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi ini guna mendukung kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) digugat Wahyudin Maruf yang mengklaim tanah tersebut adalah milik keluarganya.

Gugatan melalui Pengadilan Negeri Airmadidi pada Desember tahun 2023 akhirnya memenangkan Wahyudin dengan putusan bernomor 78/Pdt.G/2023/PN Arm tanggal 20 Desember 2023. Putusan ini membuat keluarga Bahi mengajukan Banding melalui Pengadilan Tinggi Manado karena menduga adanya ketidakadilan dan kecurigaan Pemalsuan data dan tanda tangan pihak terkait.

Dengan semangat mencari keadilan Ishak Bahi dan Pengacara Keluarga Don Andaria, SH berjuang melalui Pengadilan Tinggi dan membuktikan keabsahan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat-surat yang otentik.

Pada kamis, (14/3) Pengadilan Tinggi Manado melalui Majelis Hakim Banding yang diketuai Hakim Ivonne W.K Maramis, S.H, M.H bersama Hakim Anggota Paluko Hutagalung, S.H, M.H dan Danardono, S.H, M.H menerima Permohonan Banding Ishak Bahi dan membatalkan Putusan PN Airmadidi nomor 78/Pdt.G/2023/PN Arm tanggal 20 Desember 2023, serta menyatakan gugatan Penggugat (Wahyudin Maruf) tidak dapat diterima.

Atas amar putusan ini keluarga Ishak Bahi menyatakan syukur dan menyampaikan terima kasih atas pengambilan keputusan yang berlandaskan keadilan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Manado.

” Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, ternyata keadilan dan kebenaran masih berpihak kepada kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Ishak Bahi.

(Dayke)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Beranda Manado di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *